Saat Guru Honorer Nangis di Gedung DPR, Terima Honor Rp 150 Ribu Dirapel hingga Berbulan-bulan
Lina Kurniati, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Lina Kurniati, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya.
Seperti dilansir dari kompas.tv (Group TribunBanten.com) pada Rabu (3/11/2021), Lina Kurniati menangis saat menyampaikan aspirasi.
Aspirasi itu disampaikan saat hadir di RDPU Komisi X DPR RI pada Selasa 2 November 2021.
Aspirasi mengenai regulasi PPPK Guru dan evaluasi hasil pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 2021 serta mekanisme penggajian PPPK guru.
"Kami itu jantungnya negeri. saya yakin dengan adanya RDPU ini, semua pemangku kebijakan yang ada di negeri ini mendengar kalau kami objek tertindas," ujar Lina.
Baca juga: Fenomena Kekerasan Terhadap Anak saat PTM: Tewas Usai Dianiya Guru di Alor, Siswa Dirantai di Batam
Lina mengaku pekerjaannya sebagai guru honorer itu dapat diakui oleh pemerintah.
"Sudah jelas, di dapodik kami ada. tinggal diangkat. Sudah jelas dedikasi kami, tinggal diberi SK. Kami tidak meminta gaji spektakuler, tapi kami ingin diakui. Pak Jokowi, lihat kami," kata Lina.
Di kesempatan itu, Lina juga mengkritisi pernyataan Nadiem yang menurutnya tidak sesuai di lapangan.
Lina menyebut gaji honorer sebesar Rp 150-450 ribu per bulan dan kadang dirapel hingga empat bulan.
"Apa yang dikatakan para menteri menjadi angin segar bagi kami. Tetapi pada kenyataannya, tatkala kami mendatangi pemerintah provinsi, kabupaten, eksekutif dan legislatif kami datangi, mereka bicara tidak ada ketentuan yang pas dari pernyataan Mas Menteri," ujarnya.
Baca juga: Siswa Dianiaya Guru Karena Tak Kerjakan PR, Dirawat Karena Leher Bengkak Hingga Akhirnya Meninggal
"Saya tegaskan sekali lagi, kalau dananya dari DAU (Dana Alokasi Umum, tolong pisahkan, supaya pihak kabupaten/kota jelas, ini amanah untuk para guru," ucapnya.
Berikut informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dari gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan.
Diketahui, hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat, (8/10/2021) melalui Live Youtube Kemendikbud RI.
Dari 322.665 formasi PPPK guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap I.
Selanjutnya, peserta PPPK yang sudah lolos seleksi akan diberikan haknya, berupa gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti.
Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Selain itu, mengenai tunjangan, PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.
Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh?
Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
1. Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:
Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
2. Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
Baca juga: PENGUMUMAN, Passing Grade PPPK untuk Guru Direvisi, Cek di Sini
3. Cuti PPPK
Ketentuan mengenai hak Cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berikut beberapa cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, yakni:
a. Cuti tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan
b. Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
d. Cuti bersama
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.
PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Kritik Nadiem, Guru Honorer Ini Menangis Saat Rapat di DPR