Saat Guru Honorer Nangis di Gedung DPR, Terima Honor Rp 150 Ribu Dirapel hingga Berbulan-bulan

Lina Kurniati, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.tv/DPR RI
Guru Honorer Lina Kurniati 

TRIBUNBANTEN.COM - Lina Kurniati, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya.

Seperti dilansir dari kompas.tv (Group TribunBanten.com) pada Rabu (3/11/2021), Lina Kurniati menangis saat menyampaikan aspirasi.

Aspirasi itu disampaikan saat hadir di RDPU Komisi X DPR RI pada Selasa 2 November 2021.

Aspirasi mengenai regulasi PPPK Guru dan evaluasi hasil pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 2021 serta mekanisme penggajian PPPK guru.

"Kami itu jantungnya negeri. saya yakin dengan adanya RDPU ini, semua pemangku kebijakan yang ada di negeri ini mendengar kalau kami objek tertindas," ujar Lina.

Baca juga: Fenomena Kekerasan Terhadap Anak saat PTM: Tewas Usai Dianiya Guru di Alor, Siswa Dirantai di Batam

Lina mengaku pekerjaannya sebagai guru honorer itu dapat diakui oleh pemerintah.

"Sudah jelas, di dapodik kami ada. tinggal diangkat. Sudah jelas dedikasi kami, tinggal diberi SK. Kami tidak meminta gaji spektakuler, tapi kami ingin diakui. Pak Jokowi, lihat kami," kata Lina.

Di kesempatan itu, Lina juga mengkritisi pernyataan Nadiem yang menurutnya tidak sesuai di lapangan.

Lina menyebut gaji honorer sebesar Rp 150-450 ribu per bulan dan kadang dirapel hingga empat bulan.

"Apa yang dikatakan para menteri menjadi angin segar bagi kami. Tetapi pada kenyataannya, tatkala kami mendatangi pemerintah provinsi, kabupaten, eksekutif dan legislatif kami datangi, mereka bicara tidak ada ketentuan yang pas dari pernyataan Mas Menteri," ujarnya.

Baca juga: Siswa Dianiaya Guru Karena Tak Kerjakan PR, Dirawat Karena Leher Bengkak Hingga Akhirnya Meninggal

"Saya tegaskan sekali lagi, kalau dananya dari DAU (Dana Alokasi Umum, tolong pisahkan, supaya pihak kabupaten/kota jelas, ini amanah untuk para guru," ucapnya.

Berikut informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dari  gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan.

Diketahui, hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat, (8/10/2021) melalui Live Youtube Kemendikbud RI.

Dari 322.665 formasi PPPK guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap I.

Selanjutnya, peserta PPPK yang sudah lolos seleksi akan diberikan haknya, berupa gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti.

Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, mengenai tunjangan, PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.

Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh? 

Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja

1. Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:

Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

2. Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

Baca juga: PENGUMUMAN, Passing Grade PPPK untuk Guru Direvisi, Cek di Sini

3. Cuti PPPK

Ketentuan mengenai hak Cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Berikut beberapa cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, yakni:

a. Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan

b. Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

c. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan

d. Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Kritik Nadiem, Guru Honorer Ini Menangis Saat Rapat di DPR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved