Kasus Korupsi
Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Hakim meminta jaksa dari KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan PUPR Sumut.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Permintaan itu datang langsung dari Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal itu lantaran terjadi setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.
Baca juga: Sumut Jadi Daerah Tertinggi ke 6 Judi Online di Indonesia, Meutya Hafid Titip Pesan ke Mantu Jokowi
Menanggapi permintaan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang bertugas di Medan.
"Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
"Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti," imbuhnya.
Pergeseran Anggaran Lewat Pergub Terungkap di Sidang
Permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution disampaikan oleh ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, setelah mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.
Haldun mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.
Anggaran tersebut muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
KPK Siap Tindak Lanjuti Permintaan Hakim
Asep Guntur menjelaskan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi di persidangan, termasuk pejabat tinggi atau bahkan penyidik, adalah hal yang lumrah untuk menggali kebenaran materiil.
KPK akan mendiskusikan permintaan ini dengan pimpinan setelah menerima laporan lengkap dari JPU.
Red Notice Segera Terbit, Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia |
![]() |
---|
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Ini Modus Pegawai BRI Panongan Tangerang yang Diduga Melakukan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.