Kasus Korupsi

Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Hakim meminta jaksa dari KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan PUPR Sumut.

Editor: Ahmad Haris
Kolase
Kolase foto menantu mantan presiden RI ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution yang menjabat Gubernur Sumatera Utara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut

Permintaan itu datang langsung dari Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan

Hal itu lantaran terjadi setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.

Baca juga: Sumut Jadi Daerah Tertinggi ke 6 Judi Online di Indonesia, Meutya Hafid Titip Pesan ke Mantu Jokowi

Menanggapi permintaan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang bertugas di Medan.

"Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

"Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti," imbuhnya.

Pergeseran Anggaran Lewat Pergub Terungkap di Sidang

Permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution disampaikan oleh ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, setelah mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut

Haldun mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025. 

Anggaran tersebut muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

KPK Siap Tindak Lanjuti Permintaan Hakim

Asep Guntur menjelaskan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi di persidangan, termasuk pejabat tinggi atau bahkan penyidik, adalah hal yang lumrah untuk menggali kebenaran materiil. 

KPK akan mendiskusikan permintaan ini dengan pimpinan setelah menerima laporan lengkap dari JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved