Eks Kepala Cabang BKI Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Uangnya untuk Entertainment
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap Kepala PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon berinisial JRA (51).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Shinto menerangkan bahwa dalam menangani kasus tersebut, penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit.
Sehingga kemudian penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama yakni JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon.
Tersangka JRA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mulai dari melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
Kemudian realisasi anggaran, prosedur penganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai.
Bahkan tersangka mengaku telah menerima cash back lebih dari Rp 500 juta dari dari pihak ketiga yang menerima kontrak.
"Hasil dari korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti entertainment, karoke, hiburan, belanja elektronik tiket pesawat hingga ditransfer kepada istri dan anaknya," terangnya.
Sedangkan tersangka kedua yakni MW (40) merupakan Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai pihak ketiga yang saat itu berkontrak dengan PT. BKI.
Namun saat ini, polisi baru menangkap satu orang tersangka yakni tersangka JRA.
Penangkapan dilakukan pada bulan September 2021 di kediaman saudaranya di Jakarta.
Sedangkan tersangka MW hingga saat ini masih dalam status DPO.
Dari kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 4,48 miliar.
"Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp 4,48 miliar," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara 20 tahun.