Kabar Seleb

Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Karantina, Polisi Sebut Tak Ditahan, Ini Alasannya

Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan tersangka pelanggaran karantina oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribunnews
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan tersangka pelanggaran karantina oleh Polda Metro Jaya.

Polisi menetapkan Rachel Vennya karena kasus kabur pelanggaran karantina kesehatan.

Melansir Tribunnews, kemudian ada satu orang berinisial OP yang diketahui sebagai petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang ikut terseret.

Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Tak Hanya Sekedar Komentari Kasus Rachel Vennya: Gue Tahu, Makannya Speak Up

Tidak ditahannya Rachel karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). (Istimewa via Tribunnews)

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Rachel Vennya untuk Dimintai Klarifikasi soal Pelat Mobil RFS

Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.

Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.

"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.

Baca juga: Mobil Rachel Vennya Disorot saat Datangi Polda Metro Jaya, Polisi Akan Telusuri Rumah Sang Selebgram

Sebelumnya Rachel bersama Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Akun Instagram Rachel Vennya Tiba-tiba Menghilang, Sang Selebgram Diduga Tak Kuat Dihujat Warganet?

Ia menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum apabila ditetapkan menjadi tersangka.

"Insya Allah siap. Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya dkk Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved