Kabar Seleb
Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Karantina, Polisi Sebut Tak Ditahan, Ini Alasannya
Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan tersangka pelanggaran karantina oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNBANTEN.COM - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan tersangka pelanggaran karantina oleh Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan Rachel Vennya karena kasus kabur pelanggaran karantina kesehatan.
Melansir Tribunnews, kemudian ada satu orang berinisial OP yang diketahui sebagai petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang ikut terseret.
Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Tak Hanya Sekedar Komentari Kasus Rachel Vennya: Gue Tahu, Makannya Speak Up
Tidak ditahannya Rachel karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Rachel Vennya untuk Dimintai Klarifikasi soal Pelat Mobil RFS
Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.
Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.
"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.
Baca juga: Mobil Rachel Vennya Disorot saat Datangi Polda Metro Jaya, Polisi Akan Telusuri Rumah Sang Selebgram
Sebelumnya Rachel bersama Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Akun Instagram Rachel Vennya Tiba-tiba Menghilang, Sang Selebgram Diduga Tak Kuat Dihujat Warganet?
Ia menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum apabila ditetapkan menjadi tersangka.
"Insya Allah siap. Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya dkk Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rachel-di-polda.jpg)