Permendikbud No 30 Tahun 2021: Dilarang Merayu & Menatap, Langgar Aturan Bisa Dipecat dari Kampus

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melarang aktivitas kekerasan seksual di universitas.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
daily mail
ilustrasi pelecehan seksual atau perkosaan 

Berikut berbagai jenis kekerasan seksual yang diatur Permendikbud Ristek 30/2021:

Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved