Permendikbud No 30 Tahun 2021: Dilarang Merayu & Menatap, Langgar Aturan Bisa Dipecat dari Kampus
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melarang aktivitas kekerasan seksual di universitas.
Berikut berbagai jenis kekerasan seksual yang diatur Permendikbud Ristek 30/2021:
Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-atau-perkosaan.jpg)