Permendikbud No 30 Tahun 2021: Dilarang Merayu & Menatap, Langgar Aturan Bisa Dipecat dari Kampus
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melarang aktivitas kekerasan seksual di universitas.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melarang aktivitas kekerasan seksual di universitas.
Telah terbit Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai payung hukum perlindungan bagi korban hingga pemberian sanksi untuk pelaku kekerasan seksual.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Baca juga: BKKBN Ajak Kampus Terjunkan Mahasiswa Dampingi Masyarakat dalam Penanganan Stunting
Seperti dilansir dari Kompas.tv (Group TribunBanten.com), aturan ini merinci perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual di dalam maupun luar area kampus.
Tak hanya mahasiswa dan dosen, regulasi ini juga menyasar tenaga pendidikan, warga kampus, hingga masyarakat umum yang berinteraksi dengan warga universitas.
Kemendikbud Ristek juga merinci berbagai jenis kekerasan seksual yang dilarang dilakukan, baik fisik, verbal, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Sebuah tindakan dapat disebut sebagai kekerasan seksual, bila korban tak nyaman atau tak memberi persetujuan.
Persetujuan juga tidak dianggap sah, jika korban di bawah umur, diancam, terpengaruh alkohol hingga narkoba, sakit, tidak sadar, lumpuh sementara, rentan secara fisik psikologis, dan/atau terguncang.
Kemendikbud mengatur tiga tingkatan sanksi administratif pada pelaku kekerasan seksual, yaitu ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran tertulis dan kewajiban mempublikasikan permohonan maaf tertulis di media massa atau internal kampus.
Sanksi sedang berupa pemberhentian jabatan sementara, skors atau penundaan kuliah, pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain.
Pelaku yang mendapat sanksi ringan dan sedang juga mesti menjalani konseling psikologi dengan biaya sendiri.
Sanksi berat adalah pemecatan sebagai mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan atau warga kampus.
Sanksi lebih berat dapat dijatuhkan, bila “korban merupakan penyandang disabilitas; b. dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban; dan/atau c. terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.”
Baca juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan Mahasiswi Untirta, Kuasa Hukum Presma Minta Kampus Cabut Surat Keputusan
Tak hanya itu, perguruan tinggi yang tidak memberikan sanksi bagi pelaku bisa tak mendapat bantuan keuangan atau sarana prasarana dari Kemendikbud Ristek serta penurunan akreditasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-atau-perkosaan.jpg)