Data Guru SMA dan SMK di Tangerang Bocor, Ombudsman: Pihak Bertanggungjawab Dapat Disanksi
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Harri Widiarsa, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak kompeten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dikhawatirkan data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di mana data tersebut berisi nomor telepon, nomor rekening, NIK hingga nama ibu kandung.
Dalam hal ini, Harri menyampaikan bahwa Ombudsman mendesak Dindik Banten untuk berbenah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kebocoran data pegawai sekolah.
Baca juga: Hampir 2.000 Isu Hoaks Pandemi Covid-19 di Media Sosial, Unggahan Paling Banyak di Facebook
Kemudian pihak yang telah meng-upload atau mengunggah data guru tersebut.
Serta atasannya, kata dia, yang bertanggung jawab atas persoalan itu harus mendapat sanksi.
Sebab atas perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, telah merugikan orang banyak.
“Kalau sanksi bisa di demosi atau mutasi. Tetapi itu kembali lagi bagaimana kebijakan atasan," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa Ombudsman dalam hal ini hanya menekankan bahwa dengan bocornya data guru dan pegawai sekolah di Tangerang.
Hal itu menunjukan bahwa kurang kompetennya SDM pada Dinas Pendidikan.
"Hal lainnya nanti akan dibahas dalam rapat pleno perwakilan untuk investigasi," terangnya.