Penutupan Jalan Oleh BRIN di Tangsel Picu Gelombang Protes Warga
Rencana penutupan jalan Serpong-Muncul-Parung oleh BRIN yang rencananya akan berlangsung pada 1 Oktober 2025 - 31 Desember 2025 menuai polemik.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Rencana penutupan jalan Serpong-Muncul-Parung, oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang rencananya akan berlangsung pada 1 Oktober 2025 - 31 Desember 2025 menuai polemik.
Pasalnya, warga menilai, keberadaan jalan tersebut sudah lama menjadi akses utama masyarakat sekitar.
Apalagi berdasarkan regulasi yang ada, jalan tersebut secara sah berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Baca juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum warga, Suhendar, saat dikonfirmasi TribunBanten.com, pada Rabu (1/10/2025).
Ia mengatakan, aksi klaim dan penutupan sepihak yang dilakukan BRIN menunjukkan sikap arogansi dan tindakan secara semena-mena terhadap pemerintahan daerah.
“Ini bukan lagi cacat hukum, tapi perbuatan BRIN jelas melawan hukum. Karena dia mengabaikan secara fakta ada produk hukum daerah yang mengatakan dan menetapkan tanah berstatus milik Provinsi Banten," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
"Produk hukum tersebut telah termuat dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, kemudian Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten, yang memperbarui penetapan sejak tahun 2016, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043," jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Suhendar, sesuai Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap peralihan aset harus mendapat persetujuan DPRD Banten.
"Sedangkan kondisinya hingga saat ini proses tersebut belum dijalankan oleh BRIN," ucapnya.
Ia pun mengaku, aksi penolakan warga terhadap penutupan jalan tersebut telah disampaikan langsung ke pihak BRIN maupun ke DPRD Kota Tangsel.
"Beberapa hari yang lalu tanggal 26 September 2025 kita sudah pernah melakukan pertemuan dengan BRIN, kemudian kemarin Selasa 30 September 2025 kita sampaikan ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangsel," jelasnya.
"Hasilnya kalau dari pertemuan dengan BRIN mereka menyatakan akan mempelajari dasar hukum yang kita sampaikan dan akan menempuh jalur sesuai aturan," imbuhnya.
"Sedangkan terkait RDP dengan DPRD kita bertujuan untuk mencari dukungan politik dari wakil rakyat tentang persoalan penutupan jalan oleh BRIN," jelasnya.
Ia pun berharap, penolakan warga terhadap penutupan sepihak oleh BRIN mendapat dukungan secara politik dari DPRD.
Sepanjang 2025, 11 ASN Pemkot Tangsel Dipecat karena Bolos, Benyamin Davnie Beri Peringatan Tegas |
![]() |
---|
PPP Tangsel Solid Dukung Agus Supramanto Jadi Ketum Sah, Singgung Peran Ulama |
![]() |
---|
Program MBG di Tangsel Berjalan Lancar-Sukses, Tapi Guru Kurang Istirahat |
![]() |
---|
DPC PPP Tangsel Nyatakan Solid Mendukung Agus Suparmanto Sebagai Ketua Umum |
![]() |
---|
Tekan Kasus TBC di Tangerang Selatan, Pemkot Fokuskan Skrining dan Pengobatan Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.