Data Guru SMA dan SMK di Tangerang Bocor, Ombudsman: Pihak Bertanggungjawab Dapat Disanksi
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Harri Widiarsa, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak kompeten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Harri Widiarsa, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak kompeten.
Pernyataan itu disampaikan terkait beredar di internet data guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tangerang.
“Kami dari Ombudsman menilai dindik secara kelembagaan kurang kompeten," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Data Guru SMA dan SMK di Tangerang Bocor, Dindikbud Banten Lakukan Koordinasi dengan Polda Banten
Menurut dia, pengelolaan data kepegawaian seharusnya dilakukan oleh pegawai berkompeten.
Dia menilai kurang kompeten dapat dilihat dari bagaimana proses rekrutmen pegawai honorer itu karena kedekatan atau memang kompetensi.
Sehingga, kata dia, perlu restrukturisasi di dalam kepegawaian Dindikbud Banten.
Seharusnya, kata Harri, pengelolaan dan pengaturan data guru.
Itu dipegang oleh SDM yang sudah memahami dan terbiasa dengan prosedur penggunaan teknologi informasi.
Sehingga tidak ada istilah tidak sengaja dan petugas tersebut tahu aturan hukumnya.
Maka petugas, kata dia, tidak akan sembarangan mengupload data pribadi jika memang disengaja.
"Kesalahan pegawai Dinas Pendidikan baik disengaja atau tidak merupakan tanggung jawab lembaga," terangnya.
Menurutnya walaupun personal yang mengupload dipolisikan, namun data guru yang telah tersebar tidak dikumpulkan secara personal.
Akan tetapi data tersebut tersebar secara kelembagaan melalui sistem.
Sehingga dalam persoalan tersebut, kata Harri, pihak Dinas juga harus bertanggung jawab secara kelembagaan.
Kemudian yang harus ditangani terlebih dahulu saat ini, adalah apa penyebab dari data pegawai sekolah itu bisa bocor.
Dikhawatirkan data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di mana data tersebut berisi nomor telepon, nomor rekening, NIK hingga nama ibu kandung.
Dalam hal ini, Harri menyampaikan bahwa Ombudsman mendesak Dindik Banten untuk berbenah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kebocoran data pegawai sekolah.
Baca juga: Hampir 2.000 Isu Hoaks Pandemi Covid-19 di Media Sosial, Unggahan Paling Banyak di Facebook
Kemudian pihak yang telah meng-upload atau mengunggah data guru tersebut.
Serta atasannya, kata dia, yang bertanggung jawab atas persoalan itu harus mendapat sanksi.
Sebab atas perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, telah merugikan orang banyak.
“Kalau sanksi bisa di demosi atau mutasi. Tetapi itu kembali lagi bagaimana kebijakan atasan," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa Ombudsman dalam hal ini hanya menekankan bahwa dengan bocornya data guru dan pegawai sekolah di Tangerang.
Hal itu menunjukan bahwa kurang kompetennya SDM pada Dinas Pendidikan.
"Hal lainnya nanti akan dibahas dalam rapat pleno perwakilan untuk investigasi," terangnya.