KRONOLOGI Terungkapnya Bendahara Desa Petir Serang Bawa Kabur Dana Desa 2025

Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten inisial YL diduga membawa kabur uang dana desa tahun anggaran 2025.

Editor: Abdul Rosid
ChatGPT
Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten inisial YL diduga membawa kabur uang dana desa tahun anggaran 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten inisial YL diduga membawa kabur uang dana desa  tahun anggaran 2025.

Akibat ulah YL, sejumlah program pembangunan di Desa Petir terhenti, mulai dari pembangunan jalan poros desa hingga program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tuntas dicairkan. Berikut kronologi terungkapnya kasus tersebut:

22 Agustus 2025: Kejanggalan Dana Desa Mulai Tercium

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Petir, Elsa Saparudin mengungkapkan, kasus tersebut kali pertama terungkap pada 22 Agustus 2025.

Baca juga: Besaran Honor Diterima Jika Lolos Seleksi Magang Bergaji Kemnaker

Saat itu, kata dia, desa-desa lain sudah menerima pencairan dana desa, namun Desa Petir justru belum. Pemeriksaan saldo kas desa mengungkapkan bahwa rekening kosong.

Setelah ditelusuri, dana desa ternyata mengalir ke rekening bendahara YL.

“Dana desa mengalir ke rekening YL. Ada juga uang ditransfer ke rekening orang yang sudah meninggal, sekitar Rp300 juta. Itu semua dari dana desa,” ucapnya.

Ia menyebut nominal kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar yang direncanakan akan dialokasikan untuk pembangunan dan aktivitas kemasyarakatan lainnya.

"Persisnya saya tidak tahu, tapi lebih dari satu miliar rupiah. Itu murni dana desa semua,” sampainya," ucapnya.

Elsa menjelaskan, akibat dana raib, sejumlah program mandek. Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya terealisasi enam bulan, sedangkan enam bulan sisanya tak bisa dicairkan.

Selain itu, kata Elsa, anggaran untuk BUMDes sekitar Rp59 juta juga hilang. 

"Kayaknya tahun ini pembangunan tidak bisa dilaksanakan. Mungkin baru tahun depan," ungkapnya.

Elsa berharap kasus ini segera dituntaskan dan dapat di hukum sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Tangkap saja pelakunya, hukum sesuai kesalahannya. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved