Membandel Masih Beroperasi, 7 THM di JLS Wilayah Serang Bakal Dibuldozer

Membandel tetap beroperasi, tujuh bangunan THM yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) bakal diratakan dengan tanah

Editor: Yudhi Maulana A
dokumentasi Satpol PP Kabupaten Serang
Petugas gabungan membongkar properti di JLS, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Membandel tetap beroperasi, tujuh bangunan tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang bakal dibongkar.

Tujuh dari sebelas THM tersebut membandel meski izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah cabut, namun tetap beroperasi.

Sebenarnya pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu pun sudah dilakukan pengosongan propertI dan pembongkaran serta disita sejumlah alat karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), dan dibantu petugas dari TNI dan Polri.

Sedangkan untuk arus sambungan listrik pun sama halnya diputus oleh petugas PLN, namun tujuh diantaranya masih tetap beroperasi.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan untuk rapat koordinasi menindaklanjuti tahapan penutupan THM di JLS dengan melibatkan instansi terkait serta unsur TNI dan Polri sudah dilakukan pada pekan kemarin.

Sebagaimana diketahui, tahapan terakhir sudah dilaksanakan pengosongan property dan pemutusan arus listrik terhadap THM yang membandel.

"Kami sedang mempersiapkan untuk penindakan berupa sanksi terakhir terhadap THM yang membandel, yaitu kegiatan pembongkaran kita siapkan. Mudah-mudahan di pekan ini bisa terealisasi pembongkarannya,”tegas Ajat melalui keterangan tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Minggu (7/11/2021).

Karenanya, lanjut Ajat, pembongkaran bangunan atau gedung THM dengan menggunakan alat berat atau buldozer sebelum pelaksanaannya perlu dimatangkan untuk teknis kegiatan pembongkarannya.

"Ini dikhawatirkan nantinya salah dalam teknis pembongkaran, dan nanti berdampak muncul korban ataupun permasalahan baru,”katanya.

"Jadi mudah-mudahan kalau perencanaannya matang, pelaksanaan pembongkaran bangunannya juga lebih tertib, lebih kondusif,"tambah Ajat yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang ini.

Diketahui sebanyak sebelas (11) THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu meliputi, Trinaga, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya. 

Dijelaskan Ajat, berdasarkan pantauan anggotanya pada hari Rabu malam Kamis pekan lalu ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi.

Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.

"Jadi dari sebelas (11) itu ada dua yang alih fungsi menyisakan tinggal sembilan (9), dari sembilan (9) yang kemaren masih ada tujuh THM yang beroperasi. Mudah-mudahan (pembongkaran) berjalan lancar,”terang Ajat.

Lebih lanjut, pembongkaran adalah sanksi akhir akhir jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa. “Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved