Suami yang Aniaya Istri Hingga Tewas di Tangerang Dibekuk Polisi, Pasca Kabur Hampir 2 Pekan
Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil meringkus seorang suami inisial EY (28) yang diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil meringkus seorang suami inisial EY (28) yang diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri hingga meninggal.
Terduga pelaku EY ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (5/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, insiden KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar jam setengah 11 malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pasca Fotonya Viral Main Domino Bareng Pelaku Pembalakan Liar, Menhut Minta Maaf ke Presiden Prabowo
Akibatnya, korban yang merupakan istri nya sendiri berinisial IH (27) dinyatakan meninggal dunia, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit.
"Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri. Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit," kata Indra Waspada, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
"Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025) akibat luka yang dialaminya," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, usai mendapatkan laporan terkait dugaan KDRT tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran.
Dan akhirnya setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari, polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY.
"Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap EY, dan saat ini perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang," ucap Indra Waspada.
Baca juga: Pasca Viral Anak Menkeu Purbaya Klarifikasi Soal Sri Mulyani Agen CIA hingga Singgung Ternak Mulyono
Ia menyebut, hingga saat ini Polisi masih mendalami kasus dugaan KDRT tersebut untuk mengungkap motif dibalik peristiwa.
"Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang, dan dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
| Pengurus Karang Taruna Tangsel Periode 2025-2030 Dilantik, Benyamin Titip Pesan Ini |
|
|---|
| VIRAL! Pedagang Ayam di Pasar Jombang Tangsel Hampir Dibacok Preman Gegara Tolak Uang Jatah |
|
|---|
| Bukan Batal, Pilar Saga Sebut PSEL Tangsel Hanya Berubah Konsep dan Tempat |
|
|---|
| Nestapa Warga di Balik Gunungan Sampah TPA Cipeucang, Keluar Biaya Tambahan Demi Peroleh Air Bersih |
|
|---|
| Sosok Dedi Ochen, Mantan Caleg Gagal, Kini Resmi Jadi Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.