Oknum Guru Aniaya Muridnya yang Tak Bisa Bahasa Inggris hingga Tewas, Ortu Syok Lihat Tubuh Korban

Lantaran tak bisa bicara menggunakan bahasa Inggris, seorang siswa SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dianiaya gurunya hingga tewas.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan pada anak Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hingga September 2021, Ada 38 Kekerasan Terjadi pada Anak-anak di Kulon Progo, https://jogja.tribunnews.com/2021/10/06/hingga-september-2021-ada-38-kekerasan-terjadi-pada-anak-anak-di-kulon-progo. Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti 

"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," kata Agustinus.

Penganiayaan itu, menurut Agustinus, tidak hanya terjadi terhadap korban, namun juga beberapa teman korban lainnya.

Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.

"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).

Ilustrasi
Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com)

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal.

Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, 3 November 2021.

Agustinus menerangkan, mengenai penetapan status tersangka SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara.

Lalu, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Bisa Ngomong Pakai Bahasa Inggris, Siswa SMP Tewas Di Tangan Guru, Ortu Syok Lihat Tubuh Korban

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved