Oknum Guru Aniaya Muridnya yang Tak Bisa Bahasa Inggris hingga Tewas, Ortu Syok Lihat Tubuh Korban
Lantaran tak bisa bicara menggunakan bahasa Inggris, seorang siswa SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dianiaya gurunya hingga tewas.
TIBUNBANTEN.COM - Lantaran tak bisa bicara menggunakan bahasa Inggris, seorang siswa SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dianiaya gurunya hingga tewas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, pelaku berinisial SK (40).
SK merupakan guru bahasa Inggris di SMP Negeri Padang Panjang atau tempat korban bersekolah.
Rupanya, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku beberapa kali, yakni pada tangal 4 Oktober 2021, 11 Oktober 2021, dan 18 Oktober 2021.
Hingga kemudian, remaja berusia 13 tahun itu meninggal dunia pada 26 Oktober 2021.
Korban mengembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan medis selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Alor.
Baca juga: Nama Orang Tuanya Sering Diejek, Siswa Ini Kesal Hingga Aniaya Teman dengan Senjata Tajam
Agustinus menjelaskan, SK melakukan penganiayaan terhadap muridnya seacara berulang kali.
Kejadian pertama, kata Agustinus, terjadi pada Senin (4/10/2021).
Saat itu, pelaku mengetuk kepala korban dengan kepalan tangan kanannya.
Kemudian, tersangka menendang korban di bagian punggung sebanyak satu kali, pada Senin (11/10/2021).
Setelah itu, pada Sabtu (16/10/2021), korban tidak melakukan 2 perintah sang guru.
Yakni, mengerjakan tugas sekolah atau PR dan juga tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris.
Pelaku pun langsung emosi, memukul korban menggunakan tangan, tepat di bagian atas kepala.
Selain memukul, pelaku juga menendang pantat dan memukul betis korban dengan menggunakan belahan bambu.
Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada leher, pantat dan betis.
Baca juga: Ayah Kandung Aniaya Bocah Kelas 3 SD hingga Babak Belur, Ibu Korban Sebut Suaminya Sering Mabuk
Usai dipukul, kepada orangtuanya, korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya.
Pada 23 Oktober, korban pun mengalami demam tinggi.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, kata Agustinus, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh korban.
Orangtua korban pun langsung syok melihat luka-luka di tubuh anaknya.
Tak terima dengan perlakuan guru bahasa Inggris tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke polisi.
"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan akhirnya meninggal. Kasus itu lalu dilaporkan ke kepolisian," kepada Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) malam.
Pengakuan dan Motif Pelaku
Kini, polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa tewas.
Saat diperiksa polisi, SK mengakui perbuatannya.
Diakui pelaku, ada beberapa alasan mengapa ia tega menganiaya anak didiknya.

Baca juga: Viral Siswa SMA Mabuk Tantang Kapolsek Sampai Narik Baju, Bikin Onar Sampai Aniaya Seorang Ibu
Alasan pertama, adalah korban ini tak bawa fotokopi modul bahasa Inggris sebelum pelajaran berlangsung.
"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul bahasa Inggris," ungkap Agustinus.
Alasan kedua, saat pelajaran berlangsung, korban tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan Bahasa Inggris.
Tak hanya itu, korban pun ketahuan tidak mengerjakan PR bahasa Inggris yang diberikan sang guru.
Lalu, alasan ketiga adalah korban sempat tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," kata Agustinus.
Penganiayaan itu, menurut Agustinus, tidak hanya terjadi terhadap korban, namun juga beberapa teman korban lainnya.
Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.
"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal.
Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, 3 November 2021.
Agustinus menerangkan, mengenai penetapan status tersangka SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.
Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara.
Lalu, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.
"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Bisa Ngomong Pakai Bahasa Inggris, Siswa SMP Tewas Di Tangan Guru, Ortu Syok Lihat Tubuh Korban