4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kakanwil Banten: Hormati Proses Hukum
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan kepada 4 pegawai BPN
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan kepada 4 pegawai BPN terkait kasus pungutan liar di Lebak.
Menurut dia, 4 pegawai yang diperiksa oleh Polda Banten dengan rincian tiga orang Pegawai Negeri Sipil dan 1 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantah Kabupaten Lebak.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” ujar Rudy, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/11/2021).
Baca juga: OTT di BPN Lebak, Polda Banten Sita Uang Tunai Rp 36 Juta, Kapolda: Tindak Tegas Pungli dan Korupsi
Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasusnya.
Di kesempatan itu, dia meminta agar setiap jajaran dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
“Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun Kantah di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Polda Banten menangani kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.
5 pelaku ditangkap. Mereka terdiri dari 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan seorang lurah.
Empat oknum pegawai BPN yaitu FD staf ukur, MY kasie ukur, EL kasie ukur, dan IM kasie P2. Sedangkan satu pelaku lagi adalah lurah berinisial MR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu berawal pada saat LL membeli tanah seluas 30 hektare di Desa IJ pada Desember 2020.
Pada saat membeli tanah itu, dia sempat mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM).
Dari proses pengajuan itu, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.
Selama proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana.
Baca juga: 4 Pegawai BPN dan Lurah Terjaring OTT di Lebak, Begini Modus Nakal Komplotan Pelaku Pungli
Untuk kemudian, LL melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lebak Banten pada Jumat 12 November 2021.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melakukan OTT atas perintah langsung Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.
"Praktik pungutan liar seperti ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto., kepada wartawan, pada Minggu (14/11/2021).
Menurut mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu OTT ditujukan untuk memberantas pungli.
Melalui OTT itu, dia mengharapkan, para pelaku mendapat efek jera.
"Sehingga saya perintahkan OTT untuk shock therapy dan menimbulkan efek jera bagi yang lain," kata dia.
Baca juga: 4 Pegawai BPN Lebak dan 1 Kades Kena OTT Polda Banten, Ruang Kepala Kantor Disegel
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian menyita uang dari hasil pungli sebesar 36 juta rupiah. Besaran total pungli diduga lebih banyak.
Selain uang tunai, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan alat komunikasi para pelaku dan membuat police line sebuah ruangan.
Hingga kini, aparat Polda Banten masih melakukan interogasi di Ditreskrimsus Polda Banten.
"Untuk pendalaman peran masing-masing," tambah Kapolda Banten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT, Kakanwil Banten Tunggu Hasil Pemeriksaan"