Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Istri Tahanan Bakal Disidang Kode Etik, Dapat Sanksi PTDH

Bripka Rahmat Hidayat Lubis bakal menjalani sidang kode etik lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan berinisial MU (19), Rabu (17/11/2021).

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bripka Rahmat (lingkaran) dan 5 anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bripka Rahmat Hidayat Lubis bakal menjalani sidang kode etik lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan berinisial MU (19), Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan kelima oknum Polsek Kutalimbaru telah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan. 

Dari sidang disiplin yang digelar pada Kamis (11/11/2021) itu, Bripka Rahmat dan kelima temannya menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.

Baca juga: Rayuan Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan, Korban Diminta Gugurkan Kandungan & Janji Dinikahi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk sidang kode etik Bripka Rahmat besok akan dilakukan di Propam Polda Sumut.

"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Menurut Hadi, saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Baca juga: Derita Istri Tersangka Narkoba, Ditiduri Oknum Polisi, Diminta Gugurkan Kandungan Hingga Diperas

Sementara itu, sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksinya ptdh. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.

Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Baca juga: Nama Kapolresta Tangerang Dicatut Untuk Penipuan Lewat WA, Polisi Bakal Tangkap Pelakunya

Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.

Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.

Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pembebasan sang suami. Namun permintaan itu tak dituruti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polsek Kutalimbaru yang Diduga Cabuli Istri Tahanan Segera Disidang Kode Etik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved