Derita Istri Tersangka Narkoba, Ditiduri Oknum Polisi, Diminta Gugurkan Kandungan Hingga Diperas

Oknum polisi bernama Bripka Rahmat diduga merudapaksa istri tersangka kasus narkoba.

Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bripka Rahmat (lingkaran) dan 5 anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Oknum polisi bernama Bripka Rahmat diduga merudapaksa istri tersangka kasus narkoba.

Anggota polisi Polsek Kutalimbaru itu juga meminta korban berinisial MU untuk mengugurkan kandungannya.

Dalam pengakuannya, MU menyebut Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.

Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.

Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.

"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."

Baca juga: Rayuan Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan, Korban Diminta Gugurkan Kandungan & Janji Dinikahi

"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku. kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.

Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan bebaskan SM

 Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.

Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.

Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.

"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.

Ilustrasi. TS (25), pemuda asal Lampung Timur yang melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa kepada ibu kandungnya sudah diamankan kepolisian.
Ilustrasi. TS (25), pemuda asal Lampung Timur yang melakukan penganiayaan dan percobaan rudapaksa kepada ibu kandungnya sudah diamankan kepolisian. (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.

Diminta Rp 150 juta oleh 6 oknum polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved