UMP 2022 'Cuma' Naik 1 Persen, Upah Tertinggi di DKI Jakarta Rp 4,45 Juta

Kenaikan upah minimum itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang 

"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ungkapnya.

Dalam penghitungan UMP dan UMK bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung "Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Demo Buruh

Tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh menolak kenaikan upah minimum rata-rata hanya 1,09% di tahun 2022.

Angka ini jauh dari tuntutan kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%.

"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Kata Said, pemerintah saat ini lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh.

Tuding, Said, pemerintah ingin mengembalikan rezim upah murah.

Said melihat sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan saat ini justru lebih banyak memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan juga perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved