UMP 2022 'Cuma' Naik 1 Persen, Upah Tertinggi di DKI Jakarta Rp 4,45 Juta

Kenaikan upah minimum itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang 

"Ini seperti mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," tandas Said.

Baca juga: Serikat Kerja Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum Kab/Kota Naik 13,5%, Ini UMK 2021 di Banten

Makanya, KSPI mendesak pemerintah menetapkan upah minimum sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 dalam menetapkan penyesuaian upah minimum 2022, bukan UU Cipta Kerja.

Ini lantaran Undang-undang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

KSPI juga menganggap PP Nomor 36/2021 inkonstitusional karena di UU Cipta Kerja tidak ada landasan hukumnya untuk membuat peraturan turun mengenai pengupahan.

Kata Said, KSPI dalam menghitung kenaikan upah menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal tentang pengupahan, dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut.

Jika merujuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dasar penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL.

Berdasarkan survei KSPI di 10 provinsi , masing-masing di lima pasar, rata-rata kenaikannya berdasarkan KHL adalah 7% sampai 10%.

Sementara jika dihitung menggunakan di PP 78, yakni dengan formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 maka angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022.

Dengan begitu, kata Said, pemerintah bisa membuat keputusan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%, sementara "Tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," tegas Said.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Depenas Sebut UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul
KSPI: Penetapan upah buruh 2022 lebih buruk dari zaman orde baru Soeharto

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul
Tok! UMP Jakarta 2022 minimum Rp 4,45 juta dan terendah Jawa Tengah Rp 1,81 juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved