Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Surat Tanah Sang ART, Total Kerugian Mencapai Rp 17 Miliar
Ada enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir yang diubah kepemilikannya oleh sang ART bernama Riri Khasmita.
TRIBUNBANTEN.COM - Jadi korban penggelapan surat tanah asisten rumah tangga (ART), Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Ada enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir yang diubah kepemilikannya oleh sang ART bernama Riri Khasmita.
Mulanya, ibunda Nirina meminta tolong kepada Riri mengurus surat-surat tanah yang dikiranya hilang.
Namun, bukannya diurus, Riri justru mengkhianati kepercayaan ibunda Nirina Zubir dengan mengubah surat-surat aset menjadi atas namanya.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Menduga Pelakunya ART yang Urus Sang Bunda: Diam-diam Ditukar
"Alih-alih diurus tapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi, atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto," ujar Nirina Zubir dikutip Tribun Style, dari kanal YouTube Beepdo, Rabu, 17 November 2021.
Dari total enam surat yang dialihkan oleh Riri Khasmita, dua diantaranya sudah dijual.
Di mana, dua aset itu berupa tanah kosong dan kini sudah dibangun oleh orang yang membelinya.
"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang," lanjut Nirina Zubir.
Imbas kejadian tak mengenakkan itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 miliar.
"Kurang lebih Rp 17 M (kerugian)" kata Nirina Zubir.
Baca juga: Tetanggaan dengan Vanessa Angel dan Bibi, Nirina Zubir Kenang Momen Indah : Aku Sering Diajak Makan
Sampai ibunya meninggal dunia pada 2019, Nirina Zubir baru mengetahui hal tersebut.
“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang.
Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'," ucap Nirina menangis.
Kini kasus ini telah ditangani pihak berwajib.
Ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah ini, termasuk notaris yang membantu membuatkan surat.
Mereka yang ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida.
Sementara yang masih dalam proses, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Jadi Korban Penggelapan Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Enam Asetnya Diubah Kepemilikannya
