Gelar Demo Tuntut Kenaikan UMP dan UMK di Banten, Emak-emak: Anak Butuh Makan!

Ratusan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat buruh di Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ratusan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat buruh di Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, pada Kamis (18/11/2021). 

Kenaikan upah minimum itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Informasi itu disampaiakan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfud.

"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ia mengatakan, para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.

Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.

"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi.

Baca juga: SAH! Upah Mininum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini

Sementara itu, perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.

Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.

Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.

Diketahui, ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.

Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)

UMP Jakarta 2022 Minimum Rp 4,45 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved