Gelar Demo Tuntut Kenaikan UMP dan UMK di Banten, Emak-emak: Anak Butuh Makan!

Ratusan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat buruh di Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ratusan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat buruh di Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, pada Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ratusan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat buruh di Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, pada Kamis (18/11/2021).

Mereka menuntut pihak Pemerintah Provinsi Banten menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Baca juga: UMP 2022 Cuma Naik 1 Persen, Upah Tertinggi di DKI Jakarta Rp 4,45 Juta

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, tampak sejumlah buruh berkumpul di depan gerbang pintu masuk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Terlihat, seorang ibu berdiri di atas mobil. Dia menyuarakan pendapat untuk meminta UMP dan UMK dinaikkan.

"Kami bekerja untuk mencari nafkah, anak-anak kami butuh makan dan pendidikan," ujarnya berorasi.

Setelah berorasi, para peserta unjuk rasa lainnya mengapresiasi ibu itu.

"Hidup ibu-ibu, hidup," ujar peserta aksi lainnya.

Suara musik dinyalakan begitu keras, kemudian para peserta aksi pun ikut bersenandung sambil berjoget bersama.

"Mari bernyanyi dan menari bersama kawan-kawan," ujar ibu itu saat berorasi.

Kemudian, para peserta aksi berjoget sambil membuat lingkaran di tengah-tengah peserta aksi lainnya.

Kemudian para peserta aksi tersebut kembali menyuarakan askinya atas tuntutan mereka.

Mereka ingin agar pemerintah bisa menaikan UMK dan UMP Tahun 2022.

Di mana menurut informasi bahwa para pemimpin dari peserta aksi tersebut saat ini sedang beraudiensi dengan pihak pemerintah setempat.

Upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Kenaikan upah minimum itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Informasi itu disampaiakan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfud.

"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ia mengatakan, para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.

Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.

"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi.

Baca juga: SAH! Upah Mininum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini

Sementara itu, perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.

Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.

Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.

Diketahui, ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.

Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)

UMP Jakarta 2022 Minimum Rp 4,45 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan PP itu, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.

Adapun secara “Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).

Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%.

Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29% dan inflasi terendah Papua -0,40%.

Indah juga mengungkap, dari dari 24 Provinsi, ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.

Alhasil, upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Baca juga: Upah Minimum Segera Diumumkan, Dewan Pengupahan Nasional Sebut ada Kenaikan, Semua Harus Mengikuti

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK.

Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.
"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ungkapnya.

Dalam penghitungan UMP dan UMK bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung "Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved