Pemerintah Menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang & Prokes Diperketat
Selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3
Terakhir, kelima adalah penguatan sistem kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dan memenuhi standar protokol kesehatan.
Nadia menekankan, situasi pandemi saat ini yang sudah menunjukkan perbaikan perlu dipertahankan.
Sehingga laju penambahan kasus bisa terus ditekan.
"Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat. Tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat kita temukan kasus positif," kata Nadia.
Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
Kita harus pastikan setelah libur nataru tidak terjadi lonjakan kasus,'' ujar Nadia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes