Bocoran Disnakertrans: Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Naik, Bakal Diumumkan Jumat Sore
Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Banten 2022 pada Jumat (19/11/2021) sore.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Banten 2022 pada Jumat (19/11/2021) sore.
"Hari ini akan diumumkan sama pak Gubernur jam 2 an. Berkasnya sudah ditandatangani pak Gubernur nanti akan segera diumumkan," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Haji Al Hamidi, saat ditemui di kantornya, pada Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Hamidi mengatakan UMP di Banten tahun 2022 itu ada kenaikan dibandingkan pada tahun yang lalu.
Namun dirinya enggan menyampaikan besaran tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menunggu informasi resmi.
"Seperti yang saya katakan sebelumnya, saya tidak tahu kenaikannya berapa. Nanti jam 2 diumumkan," kata dia.
"UMP itu kan harus diumumkan, Bupati Walikota harus tahu, Dewan Pengupahan, Apindo dan temen-temen Disnaker juga harus tahu," sambungnya.
Sebelumnya serikat buruh di Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Pemprov Banten agar menaikan besaran UMP.
Di mana para buruh meminta agar Pemprov Banten menaikan besaran UMP sebesar 8,95 persen dan UMK sebesar 13,5 persen.
Upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi itu disampaiakan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfud.
"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Ia mengatakan, para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.
Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.