Daftar UMP Tahun 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Besaran UMP tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.453.724, dan terendah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.
TRIBUNBANTEN.COM - Besaran UMP tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.453.724, dan terendah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.
UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 kini sedang menjadi sorotan para buruh.
Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.
Penetapan UMP tahun 2022 menyebabkan dua juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok untuk memprotes kenaikan upah minimum 1,09 persen.
Sementara itu, penetapan UMP tahun 2022 disiarkan secara langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Baca juga: Gelar Demo Tuntut Kenaikan UMP dan UMK di Banten, Emak-emak: Anak Butuh Makan!
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PKH Tahap 4 Bulan November 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan BSU Rp 1 Juta, Akses kemnaker.go.id dan Siapkan NIK
Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud: XL, Axis, Telkomsel, 3, Smartfren & Indosat, Cair Mulai Hari Ini
DKI Jakarta menempati UMP tahun 2022 tertinggi yaitu sebesar Rp 4.453.724 jika sesuai dengan kenaikan 1,09% seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Sementara posisi terendah ditempati oleh provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.
Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi tersebut adalah:
- Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.