Bocoran Disnakertrans: Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Naik, Bakal Diumumkan Jumat Sore
Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Banten 2022 pada Jumat (19/11/2021) sore.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Banten 2022 pada Jumat (19/11/2021) sore.
"Hari ini akan diumumkan sama pak Gubernur jam 2 an. Berkasnya sudah ditandatangani pak Gubernur nanti akan segera diumumkan," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Haji Al Hamidi, saat ditemui di kantornya, pada Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Hamidi mengatakan UMP di Banten tahun 2022 itu ada kenaikan dibandingkan pada tahun yang lalu.
Namun dirinya enggan menyampaikan besaran tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menunggu informasi resmi.
"Seperti yang saya katakan sebelumnya, saya tidak tahu kenaikannya berapa. Nanti jam 2 diumumkan," kata dia.
"UMP itu kan harus diumumkan, Bupati Walikota harus tahu, Dewan Pengupahan, Apindo dan temen-temen Disnaker juga harus tahu," sambungnya.
Sebelumnya serikat buruh di Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Pemprov Banten agar menaikan besaran UMP.
Di mana para buruh meminta agar Pemprov Banten menaikan besaran UMP sebesar 8,95 persen dan UMK sebesar 13,5 persen.
Upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi itu disampaiakan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfud.
"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Ia mengatakan, para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.
Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.
Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.
"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi.
Baca juga: Gelar Demo Tuntut Kenaikan UMP dan UMK di Banten, Emak-emak: Anak Butuh Makan!
Sementara itu, perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.
Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.
Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.
Diketahui, ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.
Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)
UMP Jakarta 2022 Minimum Rp 4,45 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan PP itu, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.
Adapun secara “Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).
Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%.
Baca juga: UMP 2022 Cuma Naik 1 Persen, Upah Tertinggi di DKI Jakarta Rp 4,45 Juta
Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29% dan inflasi terendah Papua -0,40%.
Indah juga mengungkap, dari dari 24 Provinsi, ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.
Alhasil, upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK.
Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.
"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.
Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.
Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ungkapnya.
Dalam penghitungan UMP dan UMK bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung "Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.