Pandangan KPK Watch Soal Rencana Polri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, menilai perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, ke Polri tak adil
TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, menilai perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, ke instansi Polri merupakan langkah tak adil
Menurut dia, Polri adalah lembaga negara yang sama dengan insitusi lainnya. Kecuali, kata dia, dibukanya rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) terbuka untuk umum.
“Kami mengimbau agar langkah Kapolri ini tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma. Jangan sampai legacy Kapolri akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Baca juga: Sederet Fakta Video Pernyataan Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Kalau Mau OTT Kepala Daerah
Seperti dilansir dari Kompas.com (Group TribunBanten.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat.
Dalam waktu dekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.
M. Yusuf Sahide mengungkapkan ke-57 eks pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang telah dimuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Yusuf menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos TWK yang telah diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, lanjut Yusuf, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun.
Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.
“Dari UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 telah menunjukkan bahwa ke-57 eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN,” ungkapnya.
Yusuf menyampaikan, ditambah lagi dengan keputusan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait dengan TWK yang menyatakan, proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Modus Pengadaan Tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan, Ada 6 Saksi yang Diperiksa
Sementara itu, Yusuf mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK, menyatakan TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta pemerintahan yang sah.
“Jika Kapolri mengambil kebijakan ini (mengangkat 57 eks pegawai KPK), maka Kapolri akan bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat.