News
PPKM Level 3 akan Diterapkan di Seluruh Indonesia saat Nataru, Pemerintah Sebut Tak Ada Penyekatan
Pemerintah berencana untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah berencana untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Penerapan PPKM Level 3 itu nantinya akan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Melansir Tribunnews, di mana akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi usai rapat terbatas, Kamis (18/11).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Nataru, PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember
Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru. Meski begitu dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.
"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," terangnya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Ini Aturan Baru PTM, Perkantoran, & Kegiatan Dine In
Nantinya syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru itu akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian RI.
Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru jug akan didetilkan di tingkat pemerintah daerah.
Saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerepkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar. Hal itu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.
Baca juga: TERKINI Update Kasus Covid-19 di Banten, Kota & Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1
Meski begitu, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut.
Baca juga: Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik Selama Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru