Kota Tangerang
Tuntut UMK 2021 Naik Sebanyak 13,5 Persen, Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa di Kantor Pemkot Tangerang
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP 2021 di Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP 2021 di Kota Tangerang.
Melansir Tribun Jakarta, para buruh itu tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (18/11/2021).
Demonstrasi dilakukan para buruh secara serentak di 8 wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Banten.
Baca juga: Buruh Gelar Aksi Sampai 3 Kali Tuntut Kenaikan UMP dan UMK, Ini kata Kadisnakertrans Provinsi Banten
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudarajat mengatakan, aksi buruh tergabung dalam beberapa elemen itu menuntut kenaikan upah sebesar 13,5 persen pada tahun 2022 mendatang.
"Tujuan kami melakujan aksi ini untuk merekomendasikan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten-Red) se-Provinsi Banten menjadi sebesar 13,5 persen pada tahun depan," kata Dedi Sudrajat, Kamis (18/11/2021).
"Upah tersebut sudah sesuai dengan survei di pasar tradisional dengan mekanisme Undang-undang No 12/2003 ketenagakerjaan," ujarnya lagi.
"Aksi ini kami lakukan serentak di 8 Kabupaten/Kota se-Banten di depan kantor wali kota dan bupati masing-masing wilayah," katanya.
Baca juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi Kepung Istana, Evaluasi 2 Tahun Jokowi-Maruf
Dedi menambahkan, aksi tersebut digelar pada hari ini, lantaran ketetapan UMK tahun 2022 akan diterapkan pada Selasa (30/11/2021) mendatang.
Dia berharap, pemerintah kota/kabupaten dapat merekomendasikan UMK sesuai keinginan para buruh itu ke pemerintah Provinsi Banten.
"Saya dan buruh lainnya berharap, sisa waktu seminggu ini dapat diefektifkan oleh pemerintah tingkat dua untuk merekomendasi agar tuntutan kita dapat diterima," kata dia.
Apabila keinginan para buruh ini tidak terwujud, kata Dedi, buruh telah sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja.
Menurutnya, rencana mogok kerja tersebut akan dilakukan setelah sepekan penetapan SK UMK.
"Kami Aliansi Buruh Banten Bersatu telah sepakat, apabila rekomendasi kenaikan upah sebesar 13,5 ini tidak direkomendasikan oleh Gubernur Banten, maka kita akan melakukan aksi mogok kerja se-Banten," ujarnya.
"Jika SK di bawah 13,5 maka mogok daerah akan kita laksanakan secepatnya, paling lama seminggu setelah SK turun," ujarnya.
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP Banten Tahun 2022 Naik 8,95 Persen
Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, buruh di Kota Tangerang lebih dulu berkumpul di beberapa titik, salah satunya di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.