2 Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
Polda Metro Jaya masih terus menyelediki kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelimanya yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak Riri Khasmita Siapkan Serangan Balik
Menjadi tersangka kasus penipuan sertifikat, mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, Riri Khamita, tak tinggal diam. Pihaknya merencanakan serangan balik pada sang artis.
Nirina Zubir disebut melakukan kebohongan besar.
Bahkan, pengacara Riri Khasmita, Syahrudin mengaku telah memegang bukti kebohongan itu.

Baca juga: Perangai Buruk ART Nirina Zubir Terbongkar, Nekat Menggelapkan Uang & Buka Bisnis Pinjam Meminjam
Hal tersebut seperti yang diungkap Syahharudin dalam tayangan Youtube, Minggu (21/11/2021).
Syahrudin menjelaskan bahwa ibu Nirina Zubir, yakni Cut Indria Marzuki kesulitan mengurus pajak aset yang dimiliki.
Selain itu, Syahrudin juga menyebut anak-anak Cut Indria Marzuki tak peduli dengan kesulitan ibunya.
Oleh karena itu, ibu Nirina Zubir meminta bantuan Riri Khasmita untuk mengagunkan beberapa aset ke bank.
"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak," kata Syahrudin.
"Sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," tambahnya.
"Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama, masih kwitansi kalau enggak salah," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/nirina-tersangma-ketemu-6.jpg)