2 Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
Polda Metro Jaya masih terus menyelediki kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya masih terus menyelediki kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.
Pun polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina, Riri Khasmita.
Terbaru, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana pada hari ini Senin (22/11/2021).
Erwin Rudian dan Ina Rosiana diketahui berprofesi sebagai notaris PPAT yang terlibat dalam penyerobotan peralihan kepemilikan 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya pemeriksaan terhadap Erwin Rudian dan Ina Rosiana merupakan penjadwalan ulang.
Lantaran sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. "
"Kemudian konfirmasi. Kami menganalisis patut dan wajar ditunda," jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Petrus menambahkan, kedua tersangka ini semestinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah.
Baca juga: Nirina Zubir Dituding Telah Berbohong, Pengacara Riri Khasmita akan Serang Balik : Saya Ada Bukti
Namun saat itu keduanya melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Harusnya sudah diperiksa Rabu kemarin, sekarang dijadwalkan ulang jadi hari ini," tambah Petrus.
Sebelumnya polisi sudah menahan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir.
Penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif di mana ketiganya telah memenuhi unsur tersebut.
"Penyidik sudah melihat bahwa dari unsur subjektifnya yakni khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti."
"Kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu," imbuh Petrus.
Baca juga: Pengakuan Awal Riri Eks Asisten Ibunda Nirina Zubir: Merasa Dijebak & Bantah Balik Nama 6 Aset
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/nirina-tersangma-ketemu-6.jpg)