PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Polri Siapkan Pos Penyekatan untuk Mengurangi Mobilitas Masyarakat
Selama kebijakan PPKM Level 3 berlangsung pada Nataru, pun kepolisian RI memastikan pihaknya kembali menerapkan posko penyekatan di sejumlah daerah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Selama kebijakan PPKM Level 3 berlangsung pada Nataru, pun kepolisian RI memastikan pihaknya kembali menerapkan posko penyekatan di sejumlah daerah.
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang & Prokes Diperketat
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.
"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat intern minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Nataru, PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: Akan Memasuki PPKM Level 1, Tempat Karaoke Hingga Spa di Tangsel Bakal Kembali Dibuka
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.