Banten

Perbandingan Kenaikan UMK 2022 dan 2021 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten, Ini Daftarnya

Perbandingan kenaikan Upah Mininum di delapan Kota atau Kabupaten (UMK) provinsi Banten tahun 2022 dan 2021.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Perbandingan kenaikan Upah Mininum di delapan Kota atau Kabupaten (UMK) provinsi Banten tahun 2022 dan 2021.

Sebelumnya,Gubernur Banten telah mentapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 naik 1,63 persen dibandingkan 2021.

Besaran kenaikannya sebanyak Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.

Penetapan UMP Provinsi Banten itu juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Minta Digaji Rp 4,6 Juta Perbulan

Dikutip dari berbagai sumber, untuk UMK 2022 di delapan kota/kabupatennya memiliki besaran kenaikan yang berbeda-beda.

- Kota Tangerang tuntut naik sebesar 13,5 persen menjadi Rp 4.746.000 dari Rp 4.200.000.

- Kota Tangerang Selatan tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.230.792,65

- Kota Cilegon tuntut kenaikan 13 persen menjadi Rp 4.8 juta dari Rp 4.309.772,6

- Kota Serang usulkan 2,9 persen menjadi Rp 3.911.000 dari Rp 3.830.549,10

- Kabupaten Tangerang naik jadi 10 persen jadi Rp 4.653.872 dari Rp 4.230.792,65

- Kabupaten Lebak diusulkan naik 0,80 persen menjadi 2.773.590 yang sebelumnya Rp 2.751.313.

- Kabupaten Pandeglang tahun 2021 di angka Rp 2.800.292 dan sekarang masih diperbincangkan.

- Kabupaten Serang tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.251.180,86

Baca juga: Imbas Kenaikan UMK 2022 yang Dianggap Kecil, 200 Ribu Buruh di Kota Tangerang akan Mogok Kerja

UMP Banten 2022 Hanya Naik Rp 40 Ribu, Ekonom Beberkan Dampak Bagi Masyarakat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.501.203. Besaran UMP itu naik sebesar Rp 40.209.

Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim itu tertuang di surat keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2022, Pemprov Banten secara resmi menaikkan UMP 2022, yang mulai berlaku 1 Januari 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%.

Kenaikan UMP tahun 2022 yang kecil karena kondisi perekonomian pada tahun ini tumbuh lambat akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Ratusan Ribu Buruh di Kota Tangerang Bakal Mogok Kerja Imbas UMK 2022 Naik Tipis

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu unsur penentuan kenaikan UMP setiap tahun. Selain itu, faktor penentu kenaikan UMP adalah inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya mengecewakan bagi buruh, kenaikan UMP di daerah industri seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Riau dll tersebut juga bakal memberi efek minim bagi pertumbuhan ekonomi tahun 2022.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kenaikan UMP tahun 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.

"Ini kan akhirnya akan menahan konsumsi, khususnya konsumsi kelas menengah ke bawah di tahun depan karena kenaikannya tidak signifikan dibandingkan dengan target inflasi maupun pertumbuhan ekonomi tahun depan," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (22/11).

Yusuf mengatakan, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat dapat meningkat apabila pemerintah menerbitkan kebijakan tambahan untuk mendongkrak daya beli kelas pekerja menengah ke bawah.
Misalnya tahun ini pemerintah menyiapkan bantuan sosial tunai maupun bantuan subsidi upah.

"Pertanyaannya adalah apakah pemerintah mau menyiapkan program yang relatif mirip dengan yang disediakan di tahun ini dan tahun lalu ketika pemerintah di saat bersamaan menekan defisit fiskal," ujar Yusuf.

Baca juga: UMP Banten 2022 Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 2,5 Jutaan, Gubernur Wahidin Pastikan Sesuai Aturan Pusat

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun seiring dengan kenaikan UMP 2022 yang relatif rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun depan diproyeksikan inflasi mendekati 3%.

"Bagaimana bicara daya beli optimal, konsumsi mereka akan menyesuaikan," ucap Tauhid.

Dia khawatir kenaikan UMP yang rendah ini berdampak pada tidak diimpelementasikannya kenaikan tersebut di lapangan.

"PP 36/2021 jadinya kontraproduktif," ujar Tauhid.

Tauhid menilai, kenaikan UMP tidak akan sampai 3% pada tahun-tahun berikutnya, meski ekonomi sudah membaik ke depannya.

Lebih lanjut, Tauhid menilai UMP tidak serta merta menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan.

Sebab, untuk pengentasan kemiskinan diperlukan adanya penciptaan lapangan kerja.

"Tergantung katakanlah kalau misalnya ada investasi baru masuk dengan standar upah yang seperti ini. Mungkin dari sisi itu bisa mendorong katakanlah orang yang menganggur atau berada di bawah garis kemiskinan bisa mendapatkan pekerjaan karena upah yang seperti ini. Tapi saya kurang begitu yakin kalau misalnya upah ini bisa langsung mengurangi kemiskinan," jelas Tauhid.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Ia menyebut, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menyebabkan sejumlah hal.

Di antaranya, menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Serta menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia."Mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," ucap Ida.

Ida mengatakan, apabila upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru; terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi);

Kemudian, memicu terjadinya PHK; mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Serta mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Itulah daftar UMP tahun 2022 di berbagai daerah di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

TribunBanten.com/Kompas.com/TribunJakarta.com/TribunTangerang.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved