News

ASN, Pegawai BUMN dan Swasta Resmi Dilarang Cuti Nataru, Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pemkot Tangerang menggelar sayembara Tangerang Berjemur guna memutus rantai virus Covid-19. Tampak, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah bersama jajarannya saat berjemur di halaman kantornya, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Melansir Tribunnews, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain ASN, aturan baru ini juga berlaku pula bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

Baca juga: Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Ibadah Natal dan Masuk Gereja saat Penerapan PPKM Level 3

Dalam salinan Inmendagri yang diterima Tribun, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik.

Kepala daerah diminta menyosialisasikan larangan tersebut.

"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pada poin berikutnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung.

Pemerintah juga akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Baca juga: Nekat Beroperasi di Masa PPKM, Tempat Spa di Tangsel Digerebek Satpol PP, 16 Orang Diamankan

 
Aturan itu juga mencantumkan larangan cuti pada libur Natal dan tahun baru.

Larangan berlaku bagi pekerja di pemerintahan dan swasta.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: TERKINI Update Kasus Covid-19 di Banten, Kota & Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1

Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun.

Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.

Baca juga: Belasan Terapis di Tangsel Digiring Satpol PP dari Tempat Spa yang Masih Beroperasi Saat PPKM

Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua juga berpedoman pada Inmendagri tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Instruksi Mendagri Terbaru Berlaku Sebelum Natal: ASN Dilarang Cuti Saat Nataru

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved