Merasa Tak Bersalah, Cynthiara Alona Ajukan Duplik, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak
Berstatus sebagai terdakwa, model Cynthiara Alona mengajukan duplik yang berisikan permintaan bebas.
TRIBUNBANTEN.COM - Berstatus sebagai terdakwa, model Cynthiara Alona mengajukan duplik yang berisikan permintaan bebas.
Diketahui, proses persidangan Cynthiara Alona atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur masih terus bergulir.
Pun ia masih berstatus terdakwa bersama adiknya, Abdul Azis dan DA sang mucikari di hotel Alona di kawasan Tangerang Selatan.
ang lainnya, yakni Abdul Azis sang adik, dan DA sang mucikari di hotel Alona di kawasan Tangerang Selatan, yang digerebek Polisi atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.
Kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan menyampaikan kalau proses hukum kliennya yang satu berkas perkara dengan Cynthiara Alona belum rampung.
"Dia (Cynthiara Alona) mengajukan duplik. Harusnya sudah putusan," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta atas Kasus Dugaan Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis
Halim cukup kesal lantaran pengajuan dupik Alona tidak masuk akal, dikarenakan terbuai dari janji pengacara-pengacara yang sebelumnya.
Selama menjalani proses hukum atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, wanita 36 tahun itu sudah beberapa kali berganti pengacara.
"Masalahnya di isi duplik dan pembacaan pledoinya kemarin, Alona meminta bebas. Kan tidak mungkin," ucapnya.
Permintaan bebas dari Alona, diakui Halim karena wanita bernama lengkap Cut Mutiara Alona merasa tidak bersalah atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.
Baca juga: Cynthiara Alona Akui Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak
"Kalau engga bersalah dan terlibat, ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan delapan ABG di (hotel) situ, itu kan jelas terbukti bersalah," jelasnya.
Namun, Halim Darmawan tak bisa berbuat banyak. Rencananya, sidang putusan kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur Cynthiara Alona, akan berjalan pada 1 Desember 2021.
"Minggu depan baru putusan hakim. Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ujar Halim Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Baca juga: Sejumlah Ibu di Sekitar Hotel Alona Kerap Waswas dan Bertengkar dengan Suami
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kolase-foto-artis-cynthiara-alona-dan-hotel-alona.jpg)