Dituduh Selingkuh dan Dikeroyok Pasutri, Pria di Tangerang dan Anaknya Terancam Dipenjara

Dituduh selingkuh dan lakukan penganiayaan, seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana hingga ditahan

Editor: Yudhi Maulana A
net
Ilustrasi pengeroyokan 

Namun, pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas sangkaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.

Baca juga: Cerita Perselingkuhan Satpol PP Tangerang Terbongkar: Digerebek di Indekos, Ngakunya Sedang Nyamar

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Selain itu, Arifin mengatakan, laporan polisi dari pasutri tersebut juga ikut membuat anak WW ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di persidangan.

"WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.

Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp 20 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dituduh Selingkuh dan Dikeroyok Pasutri, WW Justru Dijebloskan ke Penjara dan Dituntut Rp 20 M 

Penulis: Ega Alfreda

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved