Dituduh Selingkuh dan Dikeroyok Pasutri, Pria di Tangerang dan Anaknya Terancam Dipenjara
Dituduh selingkuh dan lakukan penganiayaan, seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana hingga ditahan
TRIBUNBANTEN.COM - Dituduh selingkuh dan lakukan penganiayaan, seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana hingga ditahan setelah dilaporkan polisi oleh pasangan suami istri (pasutri), L dan O.
WW ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan.
Namun, WW mengklaim dia lah yang dikeroyok pasutri tersebut atas tuduhan telah melakukan perselingkuhan.
"Klien kami diserang, kok malah dipidana," ujar Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate, saat dihubungi, Sabtu (27/11/2021).
Arifin meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
Arifin menceritakan kronologi kejadian yang membuat WW menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Kejadian itu berawal di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Diselingkuhi 16 Kali Hingga Alami KDRT, Istri Polisi Ini Menangis Curhat Kelakuan Suaminya
Saat itu, seorang wanita berinisial L datang bersama suaminya, AO, dan menyerang WW.
"L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang WW dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya," kata Arifin.
Lemparan benda keras dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka, terutama di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri.
Bahkan, lanjut Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Menurutnya, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa WW telah berselingkuh dengan L.
"WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal, W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, menurut WW, ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," kata Arifin.
Dua hari kemudian, WW lantas menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang"," paparnya.
Namun, pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas sangkaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.
Baca juga: Cerita Perselingkuhan Satpol PP Tangerang Terbongkar: Digerebek di Indekos, Ngakunya Sedang Nyamar
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, Arifin mengatakan, laporan polisi dari pasutri tersebut juga ikut membuat anak WW ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di persidangan.
"WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.
Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp 20 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dituduh Selingkuh dan Dikeroyok Pasutri, WW Justru Dijebloskan ke Penjara dan Dituntut Rp 20 M
Penulis: Ega Alfreda