Pengelola Taman Tekno BSD Dua Kali 'Mangkir' dari Panggilan DPRD Tangsel, Pembahasan RTRW Berlanjut
Pengelola Taman Tekno BSD dua kali mangkir dari pemanggilan DPRD Tangsel dalam pembahasan RTRW 2026-2046.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pengelola kawasan Taman Tekno BSD kembali tidak menghadiri pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan DPRD Tangsel kepada pengelola kawasan Taman Tekno.
Sebelumnya, pemanggilan serupa telah dilayangkan pada Kamis (23/4/2026) untuk membahas ketentuan umum zonasi dalam dokumen RTRW yang saat ini sedang digodok oleh Pansus.
Baca juga: Resmi Milik Provinsi, DPRD Tangsel Minta Jalan Serpong-Parung Dibuka: Tidak Berhak Menutup
Namun, dalam dua agenda pemanggilan tersebut, pihak BSD tercatat tidak hadir memenuhi undangan DPRD Tangsel.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda RTRW 2026–2046 tetap berjalan sesuai agenda.
Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak pengelola tidak menghentikan tahapan pembahasan regulasi tata ruang yang menjadi dasar pembangunan wilayah ke depan.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah status zonasi kawasan Taman Tekno yang dikelola BSD.
Menurutnya, berdasarkan arahan regulasi terbaru, kawasan tersebut masuk dalam kategori zona komersial, bukan kawasan industri.
“Secara zonasi, Taman Tekno itu kawasan komersial, seperti pergudangan barang dan jasa atau ruko, bukan industri," kata Syawqi saat diwawancarai usai rapat finalisasi Raperda RTRW, Rabu (29/4/2026).
"Jadi tetap harus mengikuti regulasi tata ruang terbaru yang sedang kita susun dalam Perda RTRW," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pengelolaan kawasan wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru yang tengah disusun, termasuk aspek pemanfaatan ruang dan kewajiban infrastruktur lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup.
"Mereka (BSD) harus melakukan adaptasi terhadap regulasi tata ruang yang baru, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang baru bahwa mereka harus membuat IPAL," kata Syawqi.
"Jadi itu tetap harus berjalan terus," jelasnya.
Sementara itu, penanganan teknis terkait dampak dari kebakaran yang sempat terjadi di kawasan tersebut, kata Syawqi, akan dibahas lebih lanjut bersama dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel dan instansi teknis lainnya.
| Resmi Milik Provinsi, DPRD Tangsel Minta Jalan Serpong-Parung Dibuka: Tidak Berhak Menutup |
|
|---|
| Sempat Berpolemik, Jalan Serpong-Parung Segera Ditetapkan sebagai Jalan Provinsi Banten |
|
|---|
| Kebakaran Gudang Kimia di BSD Berujung Gugatan Hukum, DPRD Tangsel Bakal Panggil Pengelola |
|
|---|
| JRP Akui Kali Ciputat Jadi Area Bintaro XChange, DPRD Tangsel Temukan Kejanggalan Data dan Izin |
|
|---|
| Inspeksi Lapangan, DPRD Tangsel Temukan Aliran Kali Ciputat Hilang di Kawasan Bintaro XChange |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-Raperda-RTRW-Tangsel-Ahmad-Syawqi-saat-d-sdfsf.jpg)