Tes SKB CPNS Dimulai, Cek Tahapan Seleksi Wawancara hingga Jadwal dan Lokasi Ujian

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lengkap dan lokasi tes SKB CPNS 2021.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lengkap dan lokasi tes
SKB CPNS 2021.

Jadwal tes SKB CPNS 2021 ini sesuai dengan surat Pengumuman Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Ribuan CPNS Kota Serang Tak Lulus SKD, 34 Formasi Tak Terisi

Tahapan Tes SKB

Dalam pengumuman tersebut, peserta SKB CPNS 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB sebagai berikut:

a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%.

b. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25%, yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.

c. Untuk jadwal SKB di UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian.

d. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.

Surat tersebut berisikan tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:

a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;

b. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

c. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

d. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved