Banten
61 Persen Masyarakat Banten Puas dengan Cara Gubernur Wahidin Halim Tangani Covid-19, Ini Programnya
Hasil survey tentang kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Gubernur Wahidin Halim menangani Pandemi Covid-19.
Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300.000 dan paling banyak Rp3.000.000.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Kak Wahidin Halim Dilantik Jadi Ketua Mabida Pramuka Banten
Selain itu, survei juga menyoroti soal program yang paling mendesak segera dijalankan oleh Gubernur WH.
Tiga teratas terkait dengan ekonomi.
Masyarakat Banten merasa program sembako murah, pemenuhan kesejahteraan dan lapangan kerja sangat diperlukan.
"Program pemerintah paling mendesak untuk diselesaikan, 17,9% sembako murah, 11,5% lapangan pekerjaan dan 10,6% kesejahteraan umum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hasil SUrvei: 63% Warga Puas Kinerja Gubernur WH Tangani Pandemi, Program Sembako Murah Mendesak