Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional Bandara hingga PLBN

Kemenhub melakukan pengetatan pemeriksaan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Istimewa
Sebanyak 12 warga negara Srilanka dideportasi pihak imigrasi karena pelanggaran dokumen kesimigrasian melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (10/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam mencegah varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional yang  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub 2021.

Melansir Tribunnews, Kemenhub akan mengetatkan pemeriksaan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Hal ini dilakukan Kemenhub dalam upaya mencegah varian baru virus Covid-19, yaitu B.1.1.529 atau Omicron masuk ke Indonesia.

"Pencegahan ini dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi."

"Seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Senin (29/11/2021).

Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional, Mulai dari Bandara, Pelabuhan dan PLBN
Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional, Mulai dari Bandara, Pelabuhan dan PLBN (Ist)

Baca juga: Menjelang Nataru, Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Alami Kenaikan, Ini Kata Satgas

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:

• Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, diantaranya: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

• Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

• Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Baca juga: Kapolda Banten Perintahkan Program Keroyok Vaksinasi Covid-19 di Tiga Kabupaten Menjelang Nataru

Budi juga menjelaskan, Kemenhub akan terus mencermati perkembangan di lapangan dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri dan pihak lainnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan dan menerapkan pelaksanaan SE Kemenhub di lapangan," kata Budi.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

World Health Organization (WHO) telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional, Mulai dari Bandara, Pelabuhan dan PLBN

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved