Aturan Libur ASN untuk Natal dan Tahun Baru, Tak Boleh Bepergian ke Luar Daerah dan Ambil Cuti
Pada libur Nataru, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan tentang cuti bagi ASN saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pada libur Nataru, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Kabar Terbaru Pengasuh Gala yang Jadi Korban Kecelakaan Maut, Kini Sudah Urus Anak Vanessa Lagi
Baca juga: Sudah Bayar Rp 130 Juta dari Rp 200 Juta, Nasib Istri Polisi di Tangerang Setelah Diusir dari Rumah
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
Aturan tersebut berisi tentang larangan ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, sejak 20 Desember 2021.
Oleh karena itu, menurut aturan tersebut, ASN dilarang cuti mulai 20 Desember 2021.
Akan tetapi, aturan tersebut terdapat pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Selain itu, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Aturan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021, berikut aturan larangan ASN cuti dan bepergian ke luar daerah:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.