Aturan Libur ASN untuk Natal dan Tahun Baru, Tak Boleh Bepergian ke Luar Daerah dan Ambil Cuti

Pada libur Nataru, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah.

Editor: Renald
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved