Banten
Dikabarkan Naik 5,4 Persen, Ini Daftar UMK 2022 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi & Lebak Terendah
Upah Minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten dikabarkan telah mendapat rekomendasi untuk naik.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Upah Minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten dikabarkan telah mendapat rekomendasi untuk naik.
Hal tersebut disuarakan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi, Senin (29/11/2021).
Di mana dalam rapat yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), muncul angka 5,4 persen untuk minimum kenaikan UMK kabupaten/kota.
Baca juga: Ada Empat Usulan Kenaikan UMK 2022 untuk 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten, Ini Besarannya
Ketua DPD SPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan dalam rapat rekomendasi tersebut melibatkan beberapa unsur, mulai dari unsur pemerintah, pekerja hingga pengusaha.
"LKS merupakan lembaga komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan. Tugas dan fungsinya sendiri memberikan rekomendasi tentang ketenagakerjaan di Provinsi Banten," katanya.
Baca juga: Daftar Tuntutan Kenaikan Tertinggi dan Terendah UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten
Kini, rekomendasi angka 5,4 persen itu tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Jika angka 5,4 persen disetujui, berikut besaran kenaikan UMK Tahun 2022 di kabupaten/kota di Banten:
1. Kota Cilegon
UMK buruh di Kota Cilegon Tahun 2021 adalah Rp 4.309.772.
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 232.727 atau setara dengan Rp 4.542.499 juta.
2. Kota Serang
UMK buruh di Kota Serang Tahun 2021 adalah Rp 3.830.549.
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 206.849 atau setara dengan Rp 4.037.398 juta.
Baca juga: Bupati Serang Gelorakan Tagline UMKM Bisa saat Meresmikan Pelatihan Pembuatan Sepatu Kesehatan
3. Kota Tangerang
UMK buruh di Kota Tangerang Tahun 2021 adalah Rp 4.262.015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-syarat-dan-cara-dapatkan-blt-umkm-rp-24-juta.jpg)