Banten

Dikabarkan Naik 5,4 Persen, Ini Daftar UMK 2022 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi & Lebak Terendah

Upah Minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten dikabarkan telah mendapat rekomendasi untuk naik.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 230.148 atau setara dengan Rp 4.492.163 juta.

4. Kota Tangerang Selatan

UMK buruh di Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 adalah Rp 4.230.792.

Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 228.462 atau setara dengan Rp 4.459.254 juta.

Baca juga: Daftar Kenaikan UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten di Banten, Ada yang Hanya Naik Rp 22 Ribu-an

5. Kabupaten Serang

UMK buruh di Kabupaten Serang Tahun 2021 adalah Rp 4.251.180.

Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 229.563 atau setara dengan Rp 4.480.743 juta.

6. Kabupaten Tangerang

UMK buruh di Kabupaten Tangerang Tahun 2021 adalah Rp 4.230.792.

Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 228.462 atau setara dengan Rp 4.459.254 juta.

7. Kabupaten Pandeglang

UMK buruh di Kabupaten Serang Tahun 2021 adalah Rp 2.800.292.

Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 151.215 atau setara dengan Rp 2.951.507 juta.

8. Kabupaten Lebak

UMK buruh di Kabupaten Lebak Tahun 2021 adalah Rp 2.751.313.

Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 148.570 atau setara dengan Rp 2.899.883 juta.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved