Banten
Dikabarkan Naik 5,4 Persen, Ini Daftar UMK 2022 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi & Lebak Terendah
Upah Minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten dikabarkan telah mendapat rekomendasi untuk naik.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 230.148 atau setara dengan Rp 4.492.163 juta.
4. Kota Tangerang Selatan
UMK buruh di Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 adalah Rp 4.230.792.
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 228.462 atau setara dengan Rp 4.459.254 juta.
Baca juga: Daftar Kenaikan UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten di Banten, Ada yang Hanya Naik Rp 22 Ribu-an
5. Kabupaten Serang
UMK buruh di Kabupaten Serang Tahun 2021 adalah Rp 4.251.180.
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 229.563 atau setara dengan Rp 4.480.743 juta.
6. Kabupaten Tangerang
UMK buruh di Kabupaten Tangerang Tahun 2021 adalah Rp 4.230.792.
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 228.462 atau setara dengan Rp 4.459.254 juta.
7. Kabupaten Pandeglang
UMK buruh di Kabupaten Serang Tahun 2021 adalah Rp 2.800.292.
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 151.215 atau setara dengan Rp 2.951.507 juta.
8. Kabupaten Lebak
UMK buruh di Kabupaten Lebak Tahun 2021 adalah Rp 2.751.313.
Jika hasil rekomendasi LKS Tripartit UMK naik sebesar 5,4 persen dipenuhi, artinya akan ada kenaikan upah sebesar Rp 148.570 atau setara dengan Rp 2.899.883 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-syarat-dan-cara-dapatkan-blt-umkm-rp-24-juta.jpg)