Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Banten Tak Hanya Demo, Juga Bakal Mogok Massal dan Tempuh Jalur Hukum

Serikat buruh dari berbagai aliansi di Provinsi Banten masih bertahan di pendopo Gubernur Banten hingga Selasa (30/11/2021) malam hari.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Hingga Selasa (30/11/2021) pukul 19.30 WIB, elemen buruh yang tergabung dalam beberapa serikat se-Provinsi Banten masih menggelar aksi unjuk rasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Serikat buruh dari berbagai aliansi di Provinsi Banten masih bertahan di pendopo Gubernur Banten hingga Selasa (30/11/2021) malam hari.

Massa buruh melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekitar Rp380 ribu hingga Rp500 ribu.

Tuntutan itu disampaikan pada Gubernur Banten Wahidin Halim yang mestinya menerbitkan surat keputusan penetapan UMK 2022 pada hari ini.

Baca juga: SAH! Berikut UMK 2022 di Kabupaten/Kota di Banten yang Sudah Diketuk Palu, 3 Wilayah Ini Tidak Naik

Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi meminta Gubernur Wahidin Halim tak hanya berpatokan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan untuk menetapkan batas upah mereka.

"PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kita juga menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 persen hingga 13,5 persen," ujar Intan pada Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com (Group TribunBanten.com).

Apalagi, PP 36/2021 adalah aturan turunan dari Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai aturan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK juga salah satunya bahwa segala peraturan pemerintah yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan," ujar Intan.

"Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konferensi pers kemarin. Maka dari itu, kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai 13,5 persen," imbuhnya.

Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak dituruti, mereka akan melakukan upaya hukum ke PTUN.

Selain itu, buruh juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak serta menggelar mogok kerja massal.

"Secara konstitusi kita akan PTUN atau mem-PTUN-kan gubernur jika tidak sesuai, kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin produksi yang ada," tegas Intan.

Baca juga: Ormas, Ulama dan Pendekar Banten Bakal Mengawal Pembongkaran THM Sampai Rata dengan Tanah di JLS

Hingga Selasa (30/11/2021) pukul 19.30 WIB, elemen buruh yang tergabung dalam beberapa serikat se-Provinsi Banten masih menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa menunggu hasil penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Banten 2022 itu digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Seperti disampaikan pihak Disnakertrans Provinsi Banten, Surat Keputusan (SK) penetapan UMK Banten 2022 itu akan diumumkan pada pukul 19.00 WIB.

Namun, hingga kini, belum ada juga pengumuman dari pihak Disnakertrans Provinsi Banten.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved