Daftar Libur Desember 2021: Hari Natal dan Hari Penting Lain, Cuti Bersama Dihapus
Di penghujung tahun ini, terdapat sejumlah hari besar nasional dan internasional serta hari libur 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Rabu ini sudah masuk pada bulan Desember 2021.
Di penghujung tahun ini,
terdapat sejumlah hari besar nasional dan internasional serta hari libur 2021.
Baca juga: Basarnas Banten Imbau Masyarakat Waspada, Kepala BMKG Sebut Potensi Tsunami Terjadi saat Libur Natal
Berikut daftar hari besar nasional dan internasional bulan Desember 2021 yang dikutip dari Kompas.com:
1 Desember: Hari Artileri
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan
2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
11 Desember: Hari Gunung Internasional
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
18 Desember: Hari Migran Internasional
19 Desember: Hari Bela Negara
19 Desember: Hari Trikora
19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
22 Desember: Hari Ibu
25 Desember: Hari Natal
Terkait penyelenggaraan Hari Raya Natal, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru.
Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Salah satu aturan di Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 adalah terkait penyelenggaraan ibadah Natal. Berikut aturan perayaan dan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Itulah daftar hari libur serta hari besar nasional dan internasional pada Desember 2021, serta aturan perayaan Hari Raya Natal. Ingat, tidak ada cuti bersama saat libur Natal dan Tahun Baru 2022
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Daftar hari libur dan hari besar nasional Desember 2021, ada Natal, hari ibu dll
https://nasional.kontan.co.id/news/daftar-hari-libur-dan-hari-besar-nasional-desember-2021-ada-natal-hari-ibu-dll
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-cuti-bersama-dihapuskan.jpg)