Daftar UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang Sudah Ditetapkan, 3 Kabupaten Tanpa Kenaikan

Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Hingga Selasa (30/11/2021) pukul 19.30 WIB, elemen buruh yang tergabung dalam beberapa serikat se-Provinsi Banten masih menggelar aksi unjuk rasa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, mengatakan penetapan UMK mengacu pada PP No 36/2021.

PP No 36/2021 tetang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan presiden dalam pidato, kemarin sore.

Baca juga: Berikut UMK 2022 Kabupaten Tangerang yang Sudah Disahkan Gubernur Banten, Buruh Tepuk Jidat

Menurut Hamidi, Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam penetapan UMK Tahun 2022, ada tiga wilayah di Banten yang tidak mengalami kenaikan upah.

Tiga daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang

Berikut besaran UMK tahun 2022 Provinsi Banten: 

Baca juga: Kecewa dengan UMK 2022 yang Ditetapkan WH, Buruh di Banten Blokade Jalan di Kawasan KP3B

- Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81

- Kota Tangerang naik 0,56 persen menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37

- Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65

- Kota Cilegon naik 0,71 persen atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10

- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86

- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64

- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65

Menunggu hingga Malam

Ribuan buruh dari sejumlah serikat di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga Selasa (30/11/2021) malam.

Mereka menunggu penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Banten 2022.

Menurut pantauan TribunBanten.com, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk KP3B.

Sambil menunggu penetapan UMK keluar, mereka berkumpul sambil menggemakan selawatan.

Di sela-sela selawatan, beberapa perwakilan juga menyampaikan orasi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved