Kecewa dengan UMK 2022 yang Ditetapkan WH, Buruh di Banten Blokade Jalan di Kawasan KP3B

Sejumlah buruh di Banten kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Hingga Selasa (30/11/2021) pukul 19.30 WIB, elemen buruh yang tergabung dalam beberapa serikat se-Provinsi Banten masih menggelar aksi unjuk rasa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah buruh di Banten kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (30/11/2021).

Para buruh masih bertahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sejak pagi hingga malam ini pukul 21.30 WIB.

Diketahui dalam penetapan UMK 2022 yang dilakukan Wahidin Halim itu, ada 3 wilayah yang tidak mengalami kenaikan, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Sementara untuk yang mengalami kenaikan, tidak sampai 2 persen.

Para buruh pun kecewa dan menuntut Wahidin Halim untuk segera merevisi.

Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Banten Tak Hanya Demo, Juga Bakal Mogok Massal dan Tempuh Jalur Hukum

Untuk itu, para buruh memilih bertahan di KP3B meski harus menginap hingga WH mau merevisi UMK 2022.

Selain itu, para buruh pun memblokadi jalann di kawasan KPGB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujar Al Hamidi menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (30/11/2021).

Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. 

Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca juga: Unjuk Rasa Tuntut UMK Banten Berlanjut hingga Malam Hari, Buruh Gemakan Sholawat

Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.

Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved