Berikut UMK 2022 Kabupaten Tangerang yang Sudah Disahkan Gubernur Banten, Buruh Tepuk Jidat
Berikut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Kabupaten Tangerang yang sudah disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa (30/11/2021).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Berikut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Kabupaten Tangerang yang sudah disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa (30/11/2021).
Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2022 di delapan wilayah di Provinsi Banten, salah satunya Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Wahidin Halim tidak menaikkan UMK 2022 di Kabupaten Tangerang.
Angka UMK 2022 Kabupaten Serang sama dengan UMK 2021 yakni 4.215.180,86.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujar Al Hamidi menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Gerak Cepat Tangani Masalah Warga Miskin, Dinsos Kabupaten Serang Terapkan Puskesos SLRT
Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Unjuk Rasa Tuntut UMK Banten Berlanjut hingga Malam Hari, Buruh Gemakan Sholawat
Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81
- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37